PERATURAN DAN TATA TERTIB

Profil

JAM LAYANAN :

Senin – Jum’at : pk. 09.00 s.d. 17.00 WIB

Istirahat : pk. 12.00 s.d. 13.00 WIB

Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional TUTUP

 

A. KEANGGOTAAN

1. Mahasiswa STIE Y.A.I.

2. Dosen dan Karyawan Y.A.I.

 

B. PEMINJAMAN

1. Mengisi formulir kartu keanggotaan perpustakaan (scan barcode di bawah ini)

2. Menyerahkan pas foto 2x3 lbr sebanyak 1 lbr.

Profil

 

Buku Teks

a) Peminjaman dengan kartu anggota perpustakaan.

b) Jumlah peminjaman maksimal 2 judul buku.

c) Batas peminjaman maksimal 14 hari kerja.

d) Batas perpanjangan pinjaman maksimal 1 kali.

e) Info keterlambatan akan dikirimkan melalui pesan WA.

f) Denda bagi yang terlambat mengembalikan buku sesuai ketentuan yang berlaku.

g) Apabila terjadi kehilangan buku, pemustaka harus mengganti dengan buku yang sama atau senilai.

 

Buku Tandon/Referensi/Jurnal/Karya Ilmiah

a) Hanya boleh dibaca di tempat dan harus dikembalikan pada hari yang sama, khusus untuk karya ilmiah tidak diperbolehkan dibawa keluar perpustakaan/difotokopi /di-scan.

b) Peminjaman dengan kartu anggota perpustakaan dan atau kartu mahasiswa/KTP.

c) Jumlah peminjaman maksimal 2 buku.

d) Denda bagi yang terlambat mengembalikan buku sesuai ketentuan yang berlaku

 

C. TATA TERTIB UMUM

1. Perpustakaan hanya melayani civitas akademika STIE Y.A.I, alumni dan umum.

Profil

2. Pemustaka harus mengisi data visitor (scan barcode atau input di komputer)

3. Pemustaka harus bersikap santun, berpakaian sopan dan rapi.

4. Dilarang merokok serta membawa makanan dan minuman ke dalam area perpustakaan.

5. Dilarang mencoret, merusak koleksi perpustakaan dan prasarana perpustakaan.

6. Pemustaka harus menjaga ketertiban dan kebersihan.

7. Dilarang membawa keluar koleksi perpustakaan tanpa ijin petugas perpustakaan.

8. Dilarang memfotokopi /memindai karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, laporan penelitian).

9. Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota milik orang lain.

10. Pemustaka harus mematuhi ketentuan yang berlaku di perpustakaan dan setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi akademik.

Share:

Tags: Profil,Perpustakaan